Pemilik Tanah Rencana Ambil Alih Kantor DPRD Halsel, Buntut Kasus Sengketa Tanah Tahun 2010

Editor: Admin

 

Labuha, Maluku Utara – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) yang dibangun oleh pemerintah daerah pada tahun 2008 kini terancam diambil alih oleh pemilik tanah, Bakir Marengkeng (59). Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum juga membayar hak atas tanah seluas 1,4100 hektar yang digunakan sebagai lokasi kantor tersebut.

Labuha, Maluku Utara – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel), yang dibangun pada tahun 2008, kini terancam diambil alih oleh pemilik sah tanah, Bakir Marengkeng (59). Hal ini disebabkan oleh belum dibayarnya hak atas tanah seluas 1,4100 hektar yang digunakan sebagai lokasi kantor tersebut oleh pemerintah daerah.

Bakir Marengkeng mengungkapkan bahwa tanah yang digunakan untuk kantor DPRD itu telah diukur pada tahun 1979 oleh petugas pengukuran tanah (PTG) dan tercatat dalam dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 16 Maret 1979. Meskipun kantor DPRD sudah dibangun di atas tanahnya sejak 2008, pemerintah daerah hingga kini belum membayar hak atas tanah tersebut.

"Meski tanah saya digunakan untuk kantor DPRD sejak tahun 2008, pemerintah daerah belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar tanah ini," ujar Bakir saat ditemui. 

Bakir menambahkan bahwa dirinya sudah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan menemui berbagai pejabat daerah, seperti Bupati Halsel yang sebelumnya menjabat, mulai dari Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, hingga Almarhum Bupati Hi. Usman Sidik, dan Bupati Hasan Ali Basam Kasuba. Ia juga telah bertemu dengan sejumlah pimpinan DPRD, namun hingga saat ini belum ada solusi yang dihasilkan.

"Terakhir saya bertemu dengan Pimpinan DPRD sementara, Hj. Salma Samad. Beliau mengatakan bahwa mereka akan menunggu penetapan komisi untuk menindaklanjuti masalah ini," jelas Bakir.

Bakir menegaskan bahwa jika hingga tahun 2025 pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas tanahnya, ia akan mengambil tindakan tegas dengan memalang gedung DPRD Halmahera Selatan.

"Saya sudah menunggu terlalu lama, sejak tahun 2010 tanah saya digunakan untuk kantor DPRD, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Jika tidak dibayar juga, saya tidak segan-segan untuk memalang kantor dewan ini," tegasnya. 

Bakir juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2013, ia sempat memalang kantor DPRD dengan janji pembayaran dari pemerintah daerah. Namun, hingga kini janji tersebut belum juga dipenuhi.

"Harapan saya, langkah tegas ini tidak perlu saya ambil lagi, tetapi saya merasa tidak ada pilihan lain setelah berbagai upaya yang telah saya lakukan tidak membuahkan hasil," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian aset dan Komisi II DPRD. Namun, ia menjelaskan bahwa proses ini harus menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terlebih dahulu.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak aset dan Komisi II setelah pembentukan AKD. Setelah itu, pimpinan komisi sudah ada, saya akan disposisikan untuk melakukan hearing bersama bagian aset dan pemilik tanah. Kami juga akan segera mengirim surat resmi kepada pemilik tanah," kata Hj. Salma.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com