![]() |
Foto istimewa |
Halmahera Timur, 22 April 2025 — Konflik panas mencuat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyusul aksi pemblokiran dokumen pelayaran kapal tongkang oleh PT. PIM, yang dinilai telah menghambat aktivitas operasional PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan PT AMIN
Sudah hampir satu minggu, empat kapal tongkang pengangkut ore nikel milik PT. AMIN tertahan di pelabuhan Zety milik PT. ANI, diduga akibat instruksi langsung dari Direktur Utama PT. PIM, Juliana, yang memerintahkan stafnya bernama Karim untuk menahan dokumen inarpot (izin pelayaran). Akibatnya, kapal tidak bisa berlayar meninggalkan lokasi tambang.
Masyarakat menilai langkah PT. PIM sebagai bentuk monopoli usaha sekaligus upaya perampasan hak wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang secara sah dimiliki PT. ANI atas nama Kapita Lao Sangaji Maba, Burhanuddin Djalani.
“PT. PIM hanya kontraktor. Mereka tidak punya kewenangan menahan dokumen pelayaran milik pemegang IUP yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya kepada awak media.
Kemarahan masyarakat juga dipicu adanya desakan agar Direktur PT. AMIN membayar royalti kepada Saudara Tomi Soeharto Atas perintah Direktur Utama PT PIM, padahal tidak ada kontrak resmi yang mengikat Antara PT AMIN dan Saudara Tomi Soeharto. Warga menilai nama Tomi Soeharto hanya digunakan Oleh Pihak Direktur PT PIM Ibu Juliana sebagai tameng untuk menakut nakuti pihak lain.
"Terkait perintah Direktur Utama PT PIM Kepada Direktur Utama PT AMIN untuk membayar Royalti ke Saudara Tomi Soeharto itu tidak sah karna secara hukum tidak di benarkan dikarena kan PT AMIN tidak ada hubungannya dengan Saudara Tomi Soeharto yang artinya Direktur Utama PT PIM melakukan satu pemerasan kepada Direktur Utama PT AMIN maka ini adalah salah satu perbuatan tindak pidana Murni yang dilakukan oleh Direktur Utama PT PIM di wilayah IUP PT. Adhita Nikel Indonesia,"
Kalo memang ada pembayaran royalti dari PT AMIN kepada sudara Tomi Soeharto, itu melalui rapat musyawarah antara Kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani sebagai pemegang IUP PT ANI dengan saudara Tomi Soeharto akan tetapi selama tidak ada musyawarah mufakat antara kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani dan sudara Tomi Soeharto maka kontrak kuota yang di tanda tangani ole pemegang IUP dengan sudara Bob Rakajaya itu adalah sah secara hukum, karna kapita lao Sangaji Maba Burhanuddin Djailani adalah pemegang IUP, pemegang konsesi, pemegang saham dan pendiri PT Adhita Nikel indonesa serta sebagai putra daerah asli maba kabupaten Halmahera timur provinsi maluku utara yang mempunyai wilaya hukum adat seluruh kabupaten Halmahera timur
Salah satu tokoh masyarakat lingkar tambang, mendesak Kapita Lao Sangaji Maba, Burhanuddin Djalani, agar segera mengambil sikap tegas.
“Kami minta Kepada Kapita Lao Sangaji Maba segera memerintahkan Direktur PT. PIM Ibu Juliana untuk mengeluarkan empat tongkang yang saat ini tertahan. Jika tidak, kami akan turun ke jalan dan mendesak agar PT. PIM angkat kaki dari Halmahera Timur,” tegas Iki.
Selain kerugian ekonomi, warga juga mengingatkan adanya potensi pencemaran laut akibat kapal yang terlalu lama parkir di pelabuhan. Jika itu terjadi, Direktur Utama PT. PIM akan diminta bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungannya
Masyarakat menegaskan, Halmahera Timur adalah tanah adat yang harus dijaga kedamaiannya. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan konflik ini sebelum memicu gejolak yang lebih besar.
Sampai berita ini disiarkan terbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)