PT. Tribhakti Inspektama Terancam Diproses Hukum Terkait Hak Karyawan

Editor: Admin
Halmahera Tengah – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Tribhakti Inspektama dan karyawannya kini memasuki tahap baru di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dituding melanggar hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), status kontrak kerja, serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Halmahera Tengah – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Tribhakti Inspektama dan karyawannya kini memasuki tahap baru di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dituding melanggar hak-hak pekerja, khususnya dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), status kontrak kerja, serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan Perundingan Bipartit dengan PT. Tribhakti Inspektama. Namun, hasil perundingan tersebut dinyatakan gagal karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajibannya, terutama terkait THR bagi karyawan beragama Kristen.

“PT. Tribhakti Inspektama tidak memberikan THR Keagamaan kepada karyawan Non-Muslim. Ini jelas tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke Disnakertrans Halmahera Tengah,” ujar Sofyan.

Selain persoalan THR, SBGN Maluku Utara juga menyoroti sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial perusahaan tersebut, termasuk keabsahan kontrak kerja, kepesertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, jam kerja, serta status ketenagakerjaan. Jika dalam mediasi ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka PT. Tribhakti Inspektama akan diproses lebih lanjut baik secara administrasi, perdata, maupun pidana.

“Apabila terbukti ada unsur pidana, kami akan melaporkan perusahaan ke Polda Maluku Utara (Desk Ketenagakerjaan). Selain itu, kami juga akan menempuh jalur hukum administrasi dan perdata untuk memastikan PT. Tribhakti Inspektama mematuhi amanah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa jika Perundingan Tripartit di Disnakertrans tidak membuahkan hasil, pihaknya akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.

“SBGN tidak main-main dalam membela, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak karyawan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja yang haknya dilanggar,” pungkasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com